BIMTEK SENTRA DIKLAT MAKASSAR BAHAS TEKNIS LEGAL DRAFTING DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menggelar Bimbingan Teknis dan Manajemen pada Revitalisasi Sentra Diklat Makassar dengan Tema "Teknik Legal Drafting Dalam Penyusunan Peraturan Daerah/Peraturan Desa" di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (2/12/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nurhidayah. Penyampaian materi disampaikan Irma Wahyuni dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri secara luring pejabat eselon IV dan jaksa fungsional pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Gowa dan Maros. Serta secara daring oleh Kejati Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sultra, Maluku, Papua dan Papua Barat, serta kejari lain pada wilayah Kejati Sulsel.
Irma Wahyuni mengatakan dasar hukum penyusunan peraturan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun hierarki peraturan perundang-undangan di Indinesia, secara berurutan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk sistem pembentuhan peraturan perundang-undangan ada beberapa tahap, mulai dări perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,” kata Irma.
Irma Wahyuni juga menjabarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Diantaranya kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Makassar, 2 Desember 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.