Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 154/086/K.3/Kph.3/02/2025
Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi
JAM PIDUM dengan BNN
dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Dalam pertemuan ini, kedua institusi menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif, masif, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai penegak hukum.
Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, JAM PIDUM dan BNN RI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan guna memperkuat bukti terhadap tersangka. BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis terkait jaringan sindikat narkotika dengan Kejaksaan, sehingga penuntutan dapat dilakukan secara lebih kuat dan efektif.
Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika. Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM-Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika dapat disita oleh negara.
Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.
Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM. Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada BNN RI. (K.3.3.1)
Jakarta, 20 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id