KAJATI SULSEL MENGIKUTI EKSPOSE 3 (TIGA) PERKARA PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE DARI KEJARI BANTAENG DAN KEJARI TAKALAR
Rabu (14/08/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Agus Salim, SH.,MH mengikuti 3 (tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Bantaeng dan Kejari Takalar.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Teuku Rahman, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H. Koordinator Pidum dan Para Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kasi Oharda, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta jajaran. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;
- Kejaksaan Negeri Bantaeng mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu:
-
-
-
-
-
- Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Abdul Aziz bin Upa‘ (54 tahun) terhadap korban atas nama Masing bin H. Sallang (47 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka menyesal dan mengajukan permohonan maaf kepada saksi korban, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka,, masyarakat merespon positif, bahwa Tersangka dan Saksi Korban masih memiliki hubungan kekeluargaan dan masih bertempat tinggal di Desa yang sama, telah adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, dan telah mengembalikan keharmonisan hubungan baik antara Korban dengan Tersangka maupun dalam Masyarakat.
- Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Irman Firmansyah bin Masing (21 tahun) terhadap korban atas nama Abd Aziz bin Upa‘ (54 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka menyesal dan mengajukan permohonan maaf kepada saksi korban, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka,, masyarakat merespon positif, bahwa Tersangka dan Saksi Korban masih memiliki hubungan kekeluargaan dan masih bertempat tinggal di Desa yang sama, telah adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, dan telah mengembalikan keharmonisan hubungan baik antara Korban dengan Tersangka maupun dalam Masyarakat.
-
-
-
-
-
- Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Kaharuddin Bin Kunnu (39 tahun) terhadap korban atas nama Resky Adi Putra (27 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan adanya perdamaian antara Tersangka dan Korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H, M.H. berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.