KASI PENKUM KEJATI SULSEL MENGAJAK SISWA-SISWI SMPN 36 MAKASSAR UNTUK MENGENALI HUKUM DAN MENJAUHI HUKUMAN TERKAIT TINDAK PIDANA CYBER CRIME

Kamis  (01/02/2024) Bidang Intelijen Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMPN 36 Makassar. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dianggarkan dalam DIPA Tahun 2024. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-100/P.4/Kph.2/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP/Sanawiyah, SMA/SMK/Aliyah, dan Mahasiswa. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dan mahasiswa dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Program tersebut dilaksanakan di UPT SMPN 36 Makassar, Jalan Goa Ria No.8A, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan dengan mengangkat tema "DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP KARAKTER DAN PERILAKU KEKERASAN DI KALANGAN GENERASI MUDA (CYBER BULLYING)",

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini diselenggarakan oleh Penkum Kejati Sulsel dengan berkolaborasi bersama Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 111, Mahasiswa Magang Unhas, Mahasiswa Magang UII Yogyakarta, dan Mahasiswa Magang STIA LAN Makassar.

Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi, S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi UPT SMPN 36 Makassar sebanyak 65 (Enam puluh lima) orang. Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diawali dengan acara pembukaan oleh bapak Nurchalis, S.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 36 Makassar. Dalam sambutannya Nurchalis, S.Pd sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejati Sulsel, beliau mengatakan “Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program yang luar biasa dimana memberikan edukasi kepada seluruh peserta didik dan guru di UPT SMPN 36 Makassar agar bisa memahami hukum, mengetahui hukum dan menjauhi hukumannya khususnya terkait dengan cyber crime dan cyber bullying”

Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana para siswa-siswi dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum sebagaimana yang dilarang dalam UU ITE seperti tidak boleh mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pengancaman, SARA, dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada orang lain sebab terdapat sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda.

Selama kegiatan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait bagaimana cara melaporkan jika terjadi bullying atau perundungan di sekolah maupun di lingkungan sekitar dan bagaimana alternatif jika hukuman denda tidak dapat dibayarkan oleh pelaku.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Magfirah salah satu siswi UPT SMPN 36 Makassar menyampaikan kesan dan pesan mengenai kegiatan ini bahwa “Dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sangat bermanfaat bagi kalangan SMP di masa sekarang, dimana maraknya hal-hal kriminal yang kita tidak tahu apa dampak dan hukumannya, dengan adanya sosialisasi dari Kejaksaan kita bisa mendapatkan pengetahuan dan bekal hukum”.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya