KAJATI SULSEL MENGIKUTI SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS, KEPATUHAN INTERNAL DAN CORE VALUE KEJAKSAAN

Selasa (23/01/2024) bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi oleh Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, SH.Mh, Asisten Intelijen Ardiansyah, S.H., M.H., Asisten Bidang Pembinaan Nur Asiah, S.H., M.H., Asisten Bidang Pengawasan Ewang, S.H., M.H., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.H., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Zuhandi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, S.H., M.H., Asisten Bidang Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP., Kabag TU Alfian Bombing, SH. MH. serta para Koordinator pada Kejati SulSel mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal Dan Core Value Kejaksaan yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan dibuka oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta. Dalam sambutannya Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yaitu Birokrasi yang berdampak dirasakan langsung masyarakat, Reformasi Birokrasi lincah dan cepat.

Selanjutnya Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan ini merupakan sarana evaluasi dalam konteks penguatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan yang menjadi salah satu amanat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024. Tidak akan mengurangi esensi dan nilai dari kegiatan ini sebagai wujud tanggungjawab kita bersama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas Kejaksaan secara kelembagaan.

Reformasi kelembagaan melalui Pembagunan Zona Integritas merupakan salah satu arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP JPN) 2025 - 2045, dengan tujuan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya anti korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama.

WBK/WBBM Kejaksaan RI 2023 memperoleh predikat WBK berjumlah 17 (tujuh belas) unit/satker, agar seluruh Kepala Unit/Satuan Kerja melakukan kerja kolektif dan memiliki komitmen yang sama untuk serius melakukan pembangunan Zona Integritas. Dan kepedannya agar melalukan evaluasi secara rutin kepada seluruh unit/satuan kerja sehingga akan tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembangunan Zona Integritas.

Diakhir acara Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan agar seluruh jajaran mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Instrumen untuk perbaikan dan penguatan kelembagaan Kejaksaan yang dalam tatanan praktis, menginstruksikan untuk segera membentuk Tim Pelaksana Kepatuhan Internal pada unit/satuan kerja masing-masing guna memastikan seluruh proses operasional organisasi terlaksana dengan optimal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan berjalan aman, tertib dan lancar.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya