KASI PENKUM KEJATI SULSEL: MELAKUKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMAN 5 GOWA MENYAMPAIKAN MATERI

KASI PENKUM KEJATI SULSEL: MELAKUKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMAN 5 GOWA MENYAMPAIKAN MATERI "SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA"

Rabu (7/8/2024) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 5 Gowa. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-792/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa. Kegiatan.

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakannya di SMAN 5 Gowa, Jl. Poros Makassar-Malino Km 62 Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa dengan mengangkat tema "SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA".

Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 5 Gowa Makassar sebanyak 50 (lima puluh) orang. “Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh bapak H. Sudarman, S.Pd. M.pd., M.M selaku Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana para siswa dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlaran dan bahan yang mengandung narkotika. Selama kegiatan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.

Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa H. Sudarman, S.Pd. M.pd., M.M sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejati Sulsel, dimana kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang sebab sanksi hukumnya sangat berat berupa pidana penjara dan denda.

Sementara menurut pengurus OSIS Haerul Al-Gifar dan Nadiah Noviani mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa mengenai bahaya dari penggunaan Narkoba itu sendiri, sehingga kami mengetahui sanksi-sanksi yang akan didapatkan jika didapati menggunakan narkotika.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya