BIMTEK KEJAKSAAN SENTRA DIKLAT MAKASSAR, PROF ASWANTO JELASKAN PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BIMTEK KEJAKSAAN SENTRA DIKLAT MAKASSAR, PROF ASWANTO JELASKAN PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menggelar Bimbingan Teknis dan Manajemen pada Revitalisasi Sentra Diklat Makassar dengan Tema "Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana" di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Senin (12/11/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Mujahidah Amal. Penyampaian materi disampaikan narasumber Prof. Aswanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang pernah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2022.

Kegiatan ini dihadiri secara luring pejabat eselon IV dan jaksa fungsional pada Kejati Sulsel. Serta secara daring oleh Kejati Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sultra, Maluku, Papua dan Papua Barat, serta kejari lain pada wilayah Kejati Sulsel.

Prof Aswanto menjelaskan terkait alasan pembaharuan UU yang mengatur KHUP di Indonesia. Menurutnya, KUHP yang lama masih merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

“Hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prof Aswanto.

Selain itu, materi hukum pidana nasional yang baru juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan  terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia.

Prof Aswanto kemudian merinci pasal perpasal yang mengalami perubahan, baik penambahan maupun penghapusan dari UU nomor 1 tahun 1946 menjadi UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Makassar, 11 November 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya