Wakajati Sulsel Teuku Rahman Mengikuti Diskusi dan Peluncuran Buku “Tinjauan KUHP 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta”

Wakajati Sulsel Teuku Rahman Mengikuti Diskusi dan Peluncuran Buku “Tinjauan KUHP 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta”

KEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Intelijen Ardiansyah, Aspidum Rizal Syah Nyaman dan Aspidmil M Asri Arief mengikuti peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara daring di Aula Lantai 8, Kejati Sulsel, Rabu (5/2/2025). 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin hadir langsung memberikan sambutan dalam peluncuran Buku “Tinjauan KUHP 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). 

"Saya yakin buku ini akan menjadi pegangan yang sangat bermanfaat bukan hanya bagi para penegak hukum khususnya Kejaksaan RI namun turut juga akan membantu para akademisi, mahasiswa maupun masyarakat umum untuk memahami perubahan yang terjadi dalam KUHP 2023," kata ST Burhanuddin.

Buku ini menindaklanjuti Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) pada tanggal 2 Januari 2023 lalu merupakan perubahan besar dalam hukum pidana di Indonesia. 

Keberadaan KUHP 2023 yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bertujuan untuk menggantikan hukum pidana kolonial dengan KUHP 2023 memperkenalkan berbagai perubahan substantif dan prosedural yang signifikan, seperti pengakuan hukum pidana atas normanorma yang hidup dalam masyarakat, penambahan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengenalan konsep-konsep baru seperti pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim serta penambahan jenis pidana alternatif selain penjara dan lain sebagainya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono sekaligus inisiator mengatakan buku tersebut disusun dalam rangka untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang singkat dan terbatas mengenai isi pasal demi pasal KUHP 2023 dengan tujuan agar pasal-pasal tersebut dapat lebih mudah dimengerti dan dipahami, sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa. 

"Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Jaksa/Penuntut Umum, serta memastikan bahwa penerapan KUHP 2023 berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta mendorong terbentuknya sistem hukum yang lebih modern, responsif, dan akuntabel," kata Rudi Margono.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana menyebut buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan hasil kolaborasi pemikiran kolektif oleh tim penulis di Kejati dan Kejari se-Jakarta.

"Ini menandakan buku ini ditulis bukan kaleng-kaleng tidak asal asalan. Mereka memahami kebutuhan kedepan. Berisi pasal dan penjelasan lengkap, ada komentar umum, substansi baru, komperasi dengan WvS dan korelasi dngan aturan atau undang-undang lainnya," sebutnya.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso yang hadir sebagai narasumber memberikan beberapa catatan atas peluncuran buku "Tinjauan KUHP 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta."

Catatan yang diberikan diantaranya dari penulisan judul, komposisi tim penulis, klasifikasi buku dan pasal-pasal yang sangat penting perlu diberikan komentar.
Selain itu, Prof Topo memberikan beberapa poin kritikan. Misalnya, penggunaan terminology lama atau sudah using, persandingan yang tidak tepat, rujukan yang sudah tidak berlaku lagi dan beberapa pasal yang penting tidak diberikan komentar.

Makassar, 5 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya