Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2025-2030

Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2025-2030

Pj Gubernur Sulsel Sampaikan Apresiasi Atas Dukungan Kejati Dalam Pelaksanaan Pilkada


KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Intelijen Ardiansyah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di Hotel Claro Makassar, Rabu malam (5/2/2025).

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersama jajaran Komisioner KPU Sulsel lainnya. Turut dihadiri Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Komisioner Bawaslu Sulsel dan jajaran Forkopimda Sulsel.

Rapat Pleno ini juga turut dihadiri Calon Gubernur Sulsel Terpilih, Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih Fatmawati Rusdi bersama perwakilan partai pengusung dan relawan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membacakan Berita Acara dan Keputusan KPU Sulsel Nomor 550 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan hasil Pilkada Tahun 2024.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dengan perolehan 3.014.255 suara atau 65,32 persen sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” kata Hasbullah.

Setelah keputusan dibacakan, dilanjutkan dengan proses penandatangan keputusan KPU Sulsel oleh seluruh komisioner. Selanjutnya, salinan keputusan tersebut diserahkan kepada pasangan calon terpilih, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta Ketua Bawaslu Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan Pilkada di Sulsel. Dari masuk 5 daerah kategori rawan menjadi daerah teraman kedua hingga masa pencoblosan.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua, dari penyelenggara KPU Sulsel dan Bawaslu. Terima kasih dukungan Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel dan pihak lainnya,” kata Prof Fadjry.

Prof Fadjry berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan bisa ikut mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Serta melanjutkan beberapa program yang telah dibentuk, salah satunya Satgas Percepatan Investasi.

“Sudah ada Satgas Percepatan Investasi yang digagas oleh Bapak Kajati Sulsel, kita berharap kedepan di Sulsel makin banyak diminati investor. Semoga investasi yang sudah ada dan akan masuk bisa dikawal oleh Gubernur Terpilih,” harap Prof Fadjry Djufry.

Diketahui, Kejati Sulsel melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) ikut mendampingi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Di mana hasil sidang putusan dismissal pada hari Selasa (4/2/2025) gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad ditolak Mahkamah Konstitusi.

Makassar, 5 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya