Nelayan Curi Hp Milik Bibi di Barru, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Nelayan Curi Hp Milik Bibi di Barru, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, koordinator dan kepala seksi pada Bidang Pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Senin (3/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Barru, Syamsurezky bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ untuk tersangka Asri bin Hamsah (24 tahun) yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban Ratna bin H Bahri (36 tahun) dan Anak Korban.

Perkara pencurian yang dilakukan Asri pada hari Minggu tanggal 17 November tahun 2024 di rumah milik Saksi Korban Ratna Bin H. Bakri Jalan Titang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Saat itu, tersangka berjalan kaki melewati lorong sebelah rumah korban dan melihat jendela belakang terbuka dan tidak terkunci. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Tersangka lalu mengambil 1 unit Hp di kamar Anak Korban dan satu lagi Hp di ruang keluarga.Setelah itu tersangka keluar rumah dan balik menuju ke rumahnya. Akibat perbuatan tersangka, korban dan Anak Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka merupakan tulang punggung keluarga; tersangka memiliki hubungan kekerabatan, dimana tersangka merupakan keponakan dari korban Ratna; telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan para korban; barang yang telah dicuri oleh tersangka ditemukan dalam kondisi baik; tersangka belum menikmati/memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut; dan masyarakat merespon positif terhadap Restorative Justice;

Diketahui, tersangka memiliki seorang istri dan seorang anak berusia kurang lebih 2 (dua) tahun. Sehari-hari bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan tidak menentu sesuai hasil tangkapan. Tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan sabar di lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. 

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Takalar. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi, barang bukti dikembalikan ke para korban dan tersangka dibebaskan jika masih berada di tahanan,” pesan Agus Salim.

Makassar, 4 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya