JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMAN 9 MAKASSAR "AWAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA"

 

Selasa (13/8/2024) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 9 Makassar. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-831/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa. 

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakannya di SMAN 9 Makassar, Jl. Karunrung Raya No.2, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan mengangkat tema "SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA".

Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 9 Makassar sebanyak 50 (lima puluh) orang. “Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh bapak Dr. Muh. Asrar, M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMAN 9 Makassar. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana para siswa dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlaran dan bahan yang mengandung narkotika. Selama kegiatan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang sadar akan hukum sehingga kedepannya siswa-siswi yang lebih sadar mengenai hukum, dan mampu memperkenalkan hukum pada masyarakat disekitarnya.

Kepala Sekolah SMAN 9 Makassar Dr. Muh. Asrar, M.Pd merespon baik program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Sul-Sel, yang dimana kegiatan memberi pengaruh yang sangat besar kepada peserta didik, khususnya mengenai hukum dan bagaimana mereka dapat mengendalikan diri dari penyalahgunaan obat-obat terlarang serta mengetahui sanksi hukum yang akan didapat berupa hukuman pidana penjara dan denda.

Sementara siswa-siswi dari SMAN 9 Makassar sangat antusias pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) karena sangat bermanfaat untuk mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba serta ganjaran hukuman pidana penjara yang berat dan hukuman denda.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya