WAKAJATI SULSEL TEUKU RAHMAN BAHAS RESTORATIVE JUSTICE SAAT JADI NARASUMBER JAKSA MENYAPA DI RRI MAKASSAR

WAKAJATI SULSEL TEUKU RAHMAN BAHAS RESTORATIVE JUSTICE SAAT JADI NARASUMBER JAKSA MENYAPA DI RRI MAKASSAR

KEJATI SULSEL, Makassar— Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Penkum Kejati Sulsel) menggelar program Kerja “Jaksa Menyapa” di RRI Makassar, Kamis (26/09/2024). 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,  Teuku Rahman hadir sebagai narasumber dipandu host Arty Alfiart. Program kerja Jaksa Menyapa kali ini mengangkat tema “Membangun Penegakan Hukum Responsif Dalam Paradigma Restorative Justice.”

Teuku Rahman mengatakan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” kata Teuku Rahman.

Teuku Rahman melanjutkan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.

Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

“Ada beberapa syarat pengajuan Restoratif Justice. Mulai dari tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Teuku Rahman.

Dalam kesempatan itu, Wakajati Sulsel membeberkan jumlah penanganan perkara dengan Restoratif Justice di wilayah hukum Kejati Sulsel. Pada tahun 2023 ada 120 perkara, di tahun 2024 ini sudah ada 79 perkara yang diselesaikan lewat RJ dan 6 pengajuan perkara ditolak.

“Sekedar diketahui, Kejati Sulsel adalah kejati pertama yang diberi kepercayaan untuk penyelesaian penuntutan secara mandiri. Dimana persetujuan RJ diputuskan oleh Bapak Kajati,” tutup Teuku Rahman.

Makassar, 26 September 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya