PERTAMA DI SULSEL, JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR MENGAJUKAN GUGATAN PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA

PERTAMA DI SULSEL, JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR MENGAJUKAN GUGATAN PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA

 

KEJATI SULSEL, Takalar-- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar. 

Gugatan pencabutan perwalian orang tua ditujukan kepada Syarifuddin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengatakan ugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu terdaftar dalam Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Agustus 2024. Pengajuan gugatan dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Takalar Mona Lasisca Sugiyanto. 

”Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua/perwalian ditujukan kepada tergugat Syarifuddin, bapak dari korban persetubuhan yang dinyatakan bersalah dalam putusan PN Takalar,” kata Kajari Tenriawaru. 

Gugatan yang dilayangkan ini tak lain mewakili negara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta guna memperjuangkan hak-hak anak seperti menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan tindakan yang dapat merugikan fisik, mental, maupun emosional anak serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan interaksi anak untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal dari calon wali pengganti nantinya," jelas Kajari Takalar.

Selain daripada itu, Jaksa Pengacara Negara juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk penyembuhan mental dari anak korban pasca kejadian seperti melakukan konseling lanjutan, mengingat pentingnya pemulihan psikologis bagi anak korban.

Saat ini, proses persidangan telah mencapai agenda kesimpulan dan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Takalar dengan agenda putusan yang akan diunggah melalui e-court.

Makassar, 19 Oktober 2024
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel
SOETARMI,S.H.,MH. 
HP. 081342632335
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya