DI HADAPAN KOMISI III DPR RI, KAJATI SULSEL AGUS SALIM PAPARKAN PERSIAPAN MENYAMBUT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

DI HADAPAN KOMISI III DPR RI, KAJATI SULSEL AGUS SALIM PAPARKAN PERSIAPAN MENYAMBUT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim ikut menghadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Selatan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang dipusatkan di Mapolda Sulsel, Kamis (31/10/2024).

Adapun rombongan Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Makassar dipimpin Hj Sari Yuliati. Dengan anggota tim, Andi Muzakkir Aqil (Fraksi Demokrat), Andi Amar Ma'ruf Sulaiman (Fraksi Gerindra), Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Fraksi PKS), Magihut Sinaga (Fraksi Golkar), Widya Pratiwi (Fraksi PAN), Abdullah (Fraksi PKB) dan Sarifuddin Sudding (PAN).

Turut hadir dalam kegiatan kunjungan kerja spesifik ini, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan jajaran PJU Polda Sulsel serta Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli bersama komisioner Bawaslu Sulsel.

Ada beberapa poin yang jadi perhatian Komisi III DPR RI terhadap Kejati Sulsel dalam kunjungan kali ini. Pertama terkait kebijakan kejaksaan dalam mencegah konflik dan gangguan kamtibmas yang berpotensi muncul selama Pilkada.

Kedua meminta penjelasan terkait upaya kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tindak pidana dengan motif politik atau yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Ketiga meminta penjelasan terkait koordinasi Kejaksaan dengan Bawaslu dan Polri dalam Sentra Gakkumdu.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan pihaknya telah memberi penegasan kepada seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sulsel untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak salah satu pasangan calon kepala daerah atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik manapun. 

"Kami menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok manapun
yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 sebagaimana Instruksi Jaksa Agung RI," kata Agus Salim.

Terkait penanganan tindak pidana pemilu, Kajati Sulsel menelaskan telah elakukan monitoring serta pengawasan baik internal maupun eksternal terkait netralitas ASN, penggunaan inventaris negara / pemerintah dalam pemilukada tahun 2024, politik uang dan kegiatan lainnya yang terindikasi pelanggaran. 

Kejati Sulsel juga melakukan pemetaan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 melalui posko pemilu kejaksaan yang sudah terbentuk di seluruh satker.

"Kejaksaan juga berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan Pemilukada tahun 2024, dan saat ini telah terjalin koordinasi yang baik dengan TNI, Polri, KPU, Bawaslu serta instansi terkait lainnya baik dalam pemberian informasi, data maupun kegiatan lainnya yang terkait dengan pemilukada tahun 2024," pungkasnya.

Makassar, 31 Oktober 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya