ASPIDSUS KEJATI SULSEL MEMBEBERKAN KERAWANAN DALAM PENGADAAN BARANGJASA
Rabu (11/09/2024) bertempat di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Jabal Nur, S.H., M.H mengikuti sekaligus menjadi narasumber pada Kegiatan Penyamaan Persepsi Dalam Rangka Penanganan Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun peserta kegiatan ini berasal dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel beserta jajaran di wilayah hukum se-Sulsel.
Dalam pemaparannya, Aspidsus Kejati Sulsel menjelaskan beberapa kerawanan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Mulai dari tahap persiapan lelang, penetapan pemenang lelang hingga penyerahan barang/jasa dari pihak penyedia.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan lewat kegiatan ini diharapkan ada kesamaan dan keseragaman pemahaman terkait substansi pada bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara baik antara stakeholder PBJ LKPP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor, khususnya di Wilayah Sulawesi Selatan.
”Adapun alasan pemilihan wilayah Sulawesi Selatan sebagai locus kegiatan didasarkan atas relatif tingginya permohonan pemberian keterangan ahli yang diajukan, dimana tercatat sejak tahun 2021-2023 terdapat sebanyak 73 permohonan pemberian keterangan ahli terkait Pengadaan Barang/Jasa kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP,” kata Setya Budi Arijanta.
Selain Aspidsus Kejati Sulsel dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Ada dua narasumber lainnya, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Mohamad Risbiyantoro dan Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Amri, A.Md, S.M. (*)