KEJARI MAROS TERIMA PENITIPAN UANG PENGGANTI RP.700 JUTA DARI TERDAKWA IT DAN AS
KEJARI MAROS, Maros— Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Maros menerima Penitipan Uang Pengganti dari terdakwa IT dan terdakwa AS sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), Kamis (26/9/2024)
Diketahui perkara ini berawal dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM (Saluran udara tegangan menengah 2 × (3 × 240mm) sebanyak 28 Km untuk pecah beban penyulang Turikale dan Keandalan Sistem penyulang catu daya pabrik teh gelas oleh PT. PLN Makassar Utara pada tahun 2018 di Desa Mangeloreng Kecamatan Bantimurung yang dilaksanakan oleh tersangka IT yang dimana dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tersangka IT meminjam perusahaan milik tersangka AS yakni PT. RTS dengan perjanjian pemberian fee terhadap peminjaman perusahaan tersebut.
Setelah pekerjaan tersebut selesai ditemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan SOP pekerjaan galian Kabel tegangan menengah.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.074.130.310.- (dua milliar tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah).