Kejagung Republik Indonesia Melaksanakan Pelatihan Aplikasi Jaga Desa Sentra Sulawesi Selatan

Kejagung Republik Indonesia Melaksanakan Pelatihan Aplikasi Jaga Desa Sentra Sulawesi Selatan

 

KEJATI SULSEL, Makassar—  Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan pelatihan Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 Sentra Sulawesi Selatan di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (13/2/2025).

Kegiatan ini hadiri Kepala Seksi II pada bidang intelijen Kejati Sulsel, Irwan Somba. Turut hadir perwakilan dari Biro Perlengkapan Kejaksaan RI dan PT Adhibuana Artha Kencana selaku pihak ketiga pengadaan aplikasi Jaga Desa.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari Kepala Seksi II, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada 7 Kejaksaan Tinggi di wilayah Indonesia Timur, yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Turut hadir juga secara daring pegawai BPMPD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Serta 2 (dua) desa perwakilan dari setiap Kejaksaan Negeri (operator penginput data).
Plh Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Taufan Zakaria yang hadir membuka kegiatan mengatakan ada beberapa permasalahan hukum pengelolaan Dana Desa di daerah. Sehingga dibutuhkan peran Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan Dana Desa.

“Masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut penyimpangan penggunaan dana desa. Ada masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran Dana Desa,” kata Taufan.

Oleh karena itu, kata Taufan kegiatan pelatihan ini untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) terkait pengelolaan Dana Desa. Dirinya berharap jajaran intelijen, terutama Kepala Seksi Intelijen di satuan kerja bisa mengetahui penggunaan Aplikasi Jaga Desa.

“Jadi tolong dilakukan pengisian data dan dokumen pada aplikasi dengan benar. Karena data ini juga akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam memgambil kebijakan, khususnya permasalahn di tingkat desa,” tutup Taufan.

Makassar, 13 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya