Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI Karena Tersinggung, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI Karena Tersinggung, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Makassar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).

Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Makassar secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.

Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap juniornya di Fakultas Teknik salah satu kampus swasta di Makassar, AF (20 tahun).

Perkara penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar Jl Bontolempangan Kota Makassar. Berawal saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti Basic Training HMI di Wisma HMI Cabang Makassar. 

Kemudian datang tersangka yang merupakan kakak tingkat korban sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswai jurusan Arsitektur dan bertanya siapa yang memberi izin korban mengikuti basic training HMI dan tidak bergabung ke Himpunan Mahasiswa Arsitek. 

Korban lantas memberikan jawaban sambil sedikit tertawa yang membuat tersangka tersinggung dan langsung menampar muka korban. Berdasarkan hasil visum di RS Stella Maris, korban mengalami bengkak di pipi kanan dan ada nyeri tekan.

Diketahui tersangka merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim berharap kasus penganiayaan senior terhadap junior ini jadi pembelajaran di dunia akademik. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi internal dan eksternal kampus.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” kata Agus Salim.


Makassar, 18 Februari 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya