KASI PENKUM KEJATI SULSEL MASUK PESANTREN DI PONDOK PESANTREN PUTRI UMMUL MUKMININ AISYIYAH MAKASSAR MENYAMPAIKAN MATERI "Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba”

Selasa tanggal 13 Februari 2024 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Pondok Pesantren Putri Ummul Mukminin Aisyiyah MAKASSAR. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-23/P.4/Kph.2/01/2024 tanggal 6 Februari 2024. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Mahasiswa Magang UII Yogyakarta, dan Mahasiswa Magang STIA LAN Makassar, KKN UKI Paulus Makassar dan KKL UNDIPA Makassar  melaksanakannya di SMAN 2 Makassar, Jalan Baji Gau No.17,Kecamatan Mamajang, Sulawesi Selatan dengan mengangkat tema Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba,

Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta santriwati Pesantren Putri Ummul Mukminin Aisyiyah Makassar sebanyak 50 (Lima Puluh) orang. “Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh Bapak Dr. Abdul Kadir Arief, M.PD selaku Wakil Direktur Pondok Pesantren  Putri Ummul Mukminin Aisyiyah Makassar. Selama kegiatan penyluhan berlangsung santri nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana para santri dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlaran dan bahan yang mengandung narkotika. Selama kegiatan berlangsung para santri banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.

Wakil Direktur Pondok Pesantren Putri Ummul Mukminin Aisyiyah Makassar sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejati Sulsel, dimana kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang sebab sanksi hukumnya sangat berat berupa pidana penjara dan denda.

Nur Asyah Salah Satu Santri Mengatakan Bahwa Dengan Adanya Jaksa Masuk Pesantren,  Kami Mendapatkan Pengetahuan Tentang Dampak Buruk Dan Ancaman Hukuman Dari Penggunaan Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya