SINERGITAS KEJATI SULSEL DENGAN KANWIL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SULSELBARTRA BERANTAS KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK DI SULAWESI SELATAN

Pada Hari Rabu (21/2/2024) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asiten Tindak Pidana Khusus menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) Heri Kuswanto (20/02/2024).

Kunjungan Heri Kuswanto bertemu Kajati Sulsel dalam rangka membangun sinergitas untuk memberantas kasus tindak pidana penggelapan pajak di Sulawesi Selatan. Inisiatif pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan ini menurut Heri Kuswanto perlu dilakukan untuk menindak lanjuti adanya kasus tindak pidana penggelapan pajak 2017-2018 yang terjadi di Kabupaten Maros, tersangka MJ merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan dugaan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut oleh MS. Pelaku juga di duga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak tahun 2017 – 2018. Akibat perbuatan tersangka MJ, menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 217.450.035,00. Perbuatan Tersangka diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i dan/atau huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan perlunya pembinaan terlebih dahulu kepada para wajib pajak  dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya, namun apabila tidak ada itikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara, maka penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kita harus tegas melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara”. Untuk itu, perlunya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dengan lembaga terkait guna memaksimalkan pemasukan/pendapatan negara, Tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya