KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENIPUAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENIPUAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (22/10/2024).

Adapun perkara berasal dari satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. Ekspose ini juga jajaran Cabjari Kajuara yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.

Cabjari Bone di Kajuara mengajukan RJ dengan nama tersangka Ridwan Malik bin Abd Malik (48 tahun) melanggar pasal 378 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban A.Muh. Yusuf A.Ma Bin A.Muh. Amin (43 tahun). 

Perkara terjadi pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023, di Kaccope Desa Bulu-Bulu, Kec. Tonra, Kab.Bone. Awalnya tersangka Ridwan Malik Bersama Istrinya mendatangi rumah korban untuk meminjam uang kepada korban sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 

Kemudian korban meminjamkan uang tersebut dengan cara transfer berjumlah Rp. 5.500.000,- akan tetapi uang Rp. 500.000,- tersebut korban berikan kepada tersangka secara sukarela sebagai bentuk empati. Sehingga uang yang dipinjamkan korban kepada tersangka hanya berjumlah Rp. 5.000.000,-.

Akan tetapi tersangka tidak menepati pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dengan tidak mengembalikan uang korban yang telah dipinjamkan kepada tersangka.

Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak di mana tersangka telah mengembalikan uang yang dipinjam.

Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang di Pelelangan Ikan yang berlokasi di Sinjai, tersangka mendapatkan penghasilan sekitar Rp.50.000 – Rp. 100.000 per harinya.

Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

"Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan," ucap Agus.

Makassar, 22 Oktober 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya