KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENCURIAN YANG MELIBATKAN BURUH BANGUNAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (29/10/2024).
Adapun perkara berasal dari satuan kerja Kejaksaan Negeri Pinrang. Ekspose ini juga jajaran Kejari Pinrang yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.
Kejari Pinrang mengajukan RJ dengan nama tersangka Sudirman Alias Mas Pur Bin Udin (42 tahun) melanggar pasal 362 KUHP (kasus pencurian) terhadap korban Farham alias Riki Bin Edar (22 tahun).
Perkara terjadi pada Sabtu tanggal 01 Juni 2024, di Pasar Sentral Pinrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Awalnya korban Farham melintas di Jl Baronang menuju Pasar Sentral menggunakan motor. Hp merk Realmi tipe C53 milik korban disimpan di dashboard motor. Melihat Hp korban yang ada di dashboard motor saat sedang terparkir, tersangka langsung mendekati motor dan mengambilnya. Setelah kartu dan hp direset ulang, sebulan kemudian tersangka menjualnya ke saksi Abdul Rohman seharga Rp300.000. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta.
Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.
Diketahui, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan 2 anak yanh harus dinafkahi.Tersangka sendiri merantau dari Luwu Utara ke Pinrang untuk bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di masjid dekat tempat kerja karena tidak memiliki rumah kerabat di Pinrang.
Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Makassar, 29 Oktober 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.