Wakajati Sulsel Teuku Rahman Menyetujui Perkara Penggelapan dan Penganiayaan Anak Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (15/1/2025).
Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Takalar. Ekspose ini juga diikuti Kajari Gowa dan Takalar Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Dia menekankan RS memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Setelah mendengar paparan yang disampaikan, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman.
Kejari Gowa mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Imran Dg Ngawing Bin Amiruddin (27 tahun) yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHPidana dan Kedua Pasal 378 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban JI (29 tahun).
Perkara terjadi pada bulan Juni tahun 2024, tersangka Imran datang ke rumah JI di Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu, Gowa untuk membeli 3 ekor sapi dengan harga keseluruhan Rp51.000.000 dengan kesepakatan akan dilunasi 3 hari setelah lebaran haji. Tersangka kemudian menjual kembali 3 ekor sapi itu setelah lebaran dan hasilnya dibayarkan ke korban JI.
Tersangka diketahui seorang kepala keluarga, di mana istrinya bekerja sebagai IRT dan memiliki 2 orang anak.
Sementara Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Firmansyah (29 tahun) yang diduga melanggar pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dan Anak Korban diketahui memiliki hubungan kekeluargaan (sepupu).
Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Anak Korban terjadi pada Sabtu 21 September 2024 di Lingkungan Ballo II Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallssang Kab.Takalar, Terdakwa yang sebelumnya dituduh oleh Anak Korban telah mengambil uangnya yang hilang sebesar Rp. 700.000. Terdakwa kemudian meninju belakang kepala Anak Korban sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan rasa sakit dikepala Anak Korban.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Ketiga, untuk kasus di Kejari Gowa uang hasil penjualan ternak telah dikembalikan ke korban JI. Sementara untuk kasus di Kejari Takalar, kondisi Anak Korban sudah pulih seperti sedia kala. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.
Makassar, 15 Januari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.