KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT PELINDO JASA MARITIM

KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT PELINDO JASA MARITIM

Kamis (05/09/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH. melakukan kegiatan penerangan hukum di PT Pelindo Jasa Maritim (Persero). Kegiatan ini merupakan upaya dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pejabat dan karyawan PT. Pelindo Jasa Maritim (Persero).

Kegiatan diiikuti sebanyak 70 lebih orang secara langsung (luring) di Aula Lantai 7 Kantor PT Pelindo Jasa Maritim dan 300 lebih peserta lewat zoom (daring) yang tersebar di seluruh cabang PT SPJM.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar yang mewakili manajemen menyampaikan apresiasi kepada Tim Penkum Kejati Sulsel  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum.

“Kegiatan ini masuk bagian sula pendidikan dari Trisula Pencegahan Korupsi di jajaran Pelindo. Dua sula lainnya yaitu penindakan dan pencegahan. Kami berharap lewat kegiatan ini bisa memberi pemahaman bagi seluruh pegawai SPJM,” kata Tubagus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “ Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulawesi Selatan”, mengatakan bahaya laten terjadi di semua lini. Termasuk di Pelindo yang mengelola layanan pelabuhan.

Menurutnya, korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Indonesia ini sudah darurat korupsi. Makanya Undang-undangnya, namanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pakai kata pemberantasan. Sekarang sudah dilakukan oleh tiga APH (Aparat Penegak Hukum), ada Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,” kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung. Bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Menurut Kasi Penkum Soetarmi, Budaya Siri yang merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis - Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji.

“Nilai-nilai siri dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis - Makassar, baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia. Siri’ membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan korupsi di PT SPJM. Soetarmi meminta jajaran direksi melakukan peningkatan integritas pegawai dengan pendekatan agama, pengawasan secara kontinyu dan menempatkan karyawan sesuai motto On The Right Man On The Right Place.

“Selain itu bisa meningkatkan budaya patuh di setiap lini, meningkatkan kerjasama dengan APH. Serta mengikuti sosialisasi, seminar atau pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan hari ini,” ungkap Soetarmi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Tindak Pidana Korupsi.(*)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya