WAKAJATI SULSEL MEMIMPIN EKSPOSE PERKARA PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENCURIAN
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Bone, Rabu (18/09/2024). Ekspose ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Teuku Rahman, Koordinator Pidum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham. Ekspose perkara untuk Penghentian Penuntutan juga diikuti secara virtual Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone beserta jajaran.
Kejaksaan Negeri Bone mengajukan 1 (satu) perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hidayah alias Hj Fitri Binti Muhammad (46 tahun) terhadap korban atas nama Nandong Bin H Labesse (50 tahun).
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga sebagai pasangan suami-istri yang menikah siri.
Diketahui, bahwa tersangka dan saksi Nandong telah melakukan pernikahan siri pada tanggal 07 Februari 2024 dan tinggal serumah.
Adapun kronologis perkara, bermula saat korban Nandong meminta Tersangka Hidayah untuk menyimpan menyimpan 2 (dua) cincin, 1 (satu) kalung emas, 1 (satu) gelang emas dan uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000 didalam lemari pakaian. Lalu pada bulan April 2024 tanpa sepengetahuan Nandong, tersangka mengambil uang dan perhiasan emas itu lalu dijual di toko emas. Hasil penjualan emas tersebut sebanyak Rp. 11.300.000 dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan rumah tangganya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024, tersangka meninggalkan rumah dan pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan Nandong. Korban kemudia berusaha mencari tersangka akan tetapi tidak ketemu dan bersamaan dengan itu dia baru menyadari emas dan uang yang disimpan di tempatnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut Nandong merasa dirugikan dan melaporkan tersangka ke pihak yang berwajib.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman yang memimpin ekspose perkara itu menerima permohonan persetujuan Restorative Justice yang diajukan Kejari Bone.
“Bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Teuku Rahman. (*)