PEKAN TERAKHIR BIMTEK SENTRA DIKLAT MAKASSAR, BAHAS PENYERAPAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menggelar Bimbingan Teknis dan Manajemen pada Revitalisasi Sentra Diklat Makassar dengan Tema "Penyerapan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dibuka Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Andi Mujahidah Amal mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim. Penyampaian materi disampaikan Pujo Priyatno dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri secara luring jajaran bidang Pembinaan pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Gowa dan Maros. Serta secara daring oleh Kejati Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sultra, Maluku, Papua dan Papua Barat, serta kejari lain pada wilayah Kejati Sulsel.
Andi Mujahidah mengatakan pelaksaan Bimtek pekan ini merupakan yang terakhir tahun 2024 di Sentra Makassar. Materi yang diberikan dalam Bimtek berkaitan tugas dan fungsi semua bidang di Kejaksaan.
”Saya berharap acara ini menjadi sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam pengelolaan anggaran. Sehingga pengelolaan anggaran efektif dan efesien serta lebih tertib dan akuntabel,” kata Andi Mujahidah.
Sementara, Pujo Priyatno dalam pemaparannya menjelaskan penyerapan anggaran yang tertib dan akuntabel merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Penyerapan anggaran yang tertib juga berhubungan dengan tanggung jawab instansi pemerintah dalam mencapai target pembangunan dan pelayanan publik,” kata Pujo.
Pujo menjelaskan tertib anggaran dimana pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku serta tertib dalam penyerapan anggaran berarti menghindari keterlambatan pekerjaan dan mengurangi sisa anggaran tidak terserap. Sementara, akuntabel, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan (LK) yang transparan dan diaudit oleh BPK.
“Akuntabilitas dalam penyerapan anggaran membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan atas keuangan negara serta korupsi. Sistem pelaporan dan audit yang ketat memastikan anggaran dilaksanakan sesuai dengan tujuan,” tutupnya.
Makassar, 16 Desember 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.