KAJATI SULSEL MENGIKUTI EKSPOSE 1 (SATU) PERKARA PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DARI KEJARI BANTAENG SULAWESI SELATAN

Selasa (06/02/2024) bertempat di Ruang Rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu ) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan Melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5A Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H.,., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng beserta jajaran.

Kejaksaan Negeri Bantaeng mengajukan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan atas nama tersangka Ikbal Bin Yusuf (Umur 29 Tahun) Terhadap Saksi Korban Nurjannah (Umur 32 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ).

Adapun Kronologinya bahwa pada Hari Minggu Tanggal 25 September 2023 sekitar jam 18.30 WITA bertempat di Kp. Beru Desa Tombolo Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng, bahwa tersangka Ikbal Bin Yusuf yang dalam keadaan marah hendak memeriksa Handphone milik saksi korban Nurjannah yang merupakan istri tersangka, lalu saat korban akan memberikan handphone miliknya tiba-tiba     tersangka langsung memegang erat tangan saksi korban kemudian memutar tangan saksi korban lalu mengambil Handphone milik korban. Setelah itu tersangka dalam keadaan marah memeriksa handphone saksi korban dan setelah itu melempar handphone tersebut.

Lalu pada Jumat tanggal 29 September 2023, saat tersangka sedang mencari kunci motor miliknya, namun saksi korban menyembunyikannya sehingga tersangka marah dan menendang ember hingga mengenai betis saksi korban, akibat dari kejadian   tersebut saksi korban mengalami luka lebam di ibu jari tangan kiri, sebuah luka lebam di lengan kiri dan sebuah luka lebam di betis kanan akibat benda tumpul.

Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali serta tersangka dan Saksi korban masih terikat perkawinan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya